Khusus untuk peruntukan tanah wakaf seperti pendirian bangunan masjid dan lembaga pendidikan, dia mengajak pengelola untuk tertib administrasi perizinan. Baik izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain.
Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengatakan, sertifikat tanah wakaf akan meminimalisasi potensi persengketaan di masa mendatang. Tanah wakaf yang telah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan masyarakat.
“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” beber dia, yang juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng tersebut.
Darodji mengatakan, ada contoh nyata pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura. Meskipun penduduk muslimnya hanya sekitar 15 persen, tetapi wakaf yang dikelola dengan bagus itu, bisa menghasilkan uang sampai Rp37 miliar setiap tahunnya.
Diharapkan, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa serupa. Seperti, dimanfaatkan pada bidang kesehatan layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya. Tujuannya, dimanfaatkan untuk kepentingan umat atau masyarakat.