news

Prof. Ali Masyhar Murshyar: Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi Tidak Tepat

Senin, 17 Maret 2025 | 16:54 WIB

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.***

Halaman:

Terkini