news

Job Fair Jepara 2024: Peluang Emas Kurangi Pengangguran dan Bangkitkan Ekonomi Lokal

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:15 WIB
Tampak beberapa fresh graduate Jepara antusias ikuti Job Fair, Jumat (25/10/24) (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten Jepara mengadakan Job Fair selama dua hari, pada 25-26 Oktober 2024, bertempat di Hall Maribu Resto Jepara. Acara ini menghadirkan puluhan perusahaan dari berbagai daerah guna memfasilitasi pencari kerja, terutama dari Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Bupati Jepara, H Edy Supriyanta, dengan didampingi oleh Forkopimda dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong, menandai dimulainya acara bursa kerja yang diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran di daerah tersebut.

Masyarakat Jepara tampak sangat antusias menghadiri job fair ini. Lokasi registrasi serta stand-stand dari berbagai perusahaan dipadati oleh calon tenaga kerja yang bersemangat mencari peluang baru.

Baca Juga: Sendangmulyo Tetap Setia pada Paslon 02: LYVU Championship Hanya Hiburan Biasa

Dalam sambutannya, H Edy Supriyanta menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan job fair ini. "Saya mengapresiasi kegiatan Job Fair ini karena bursa kerja ini bertujuan untuk menjembatani kebutuhan tenaga kerja di perusahaan dengan pencari kerja yang ada," ujarnya.

Pj Bupati berharap bahwa bursa kerja kali ini dapat menurunkan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang mencapai 22.692 orang, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sukernas) BPS tahun 2023.

Sementara itu, Samiadji mengungkapkan bahwa sekitar 22 perusahaan dari berbagai sektor berpartisipasi dalam Job Fair ini. Sektor-sektor tersebut meliputi energi, manufaktur, perhotelan, jasa keuangan, retail, pariwisata, serta aksesoris sepatu dan pakaian. Diperkirakan, kegiatan ini akan menyerap sekitar 2.061 tenaga kerja, termasuk menyediakan 10 lowongan kerja untuk difabel.

Baca Juga: Tidak Hadir di Maulid, Ternyata Gus Idror Sedang Urus STTP Kampanye

“Pelaksanaan Job Fair ini didasari oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tenaga kerja, dan surat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Diskopukmnakertrans,” jelas Samiadji.

Dengan adanya Job Fair ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan pengangguran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal. (*)

Tags

Terkini