PORTALPANTURA.COM -- Menjadi anggota DPR RI kini tengah menjadi impian dan diperebutkan banyak orang.Pasalnya, anggota dewan digaji dengan nominal yang sangat fantastis.
Belum lagi ditambah tunjangan-tunjangan yang tak kalah besarnya juga. Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk dapat duduk di kursi DPR.
Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: MU Comeback Di Old Trafford, Hojlund Akhirnya Pecah Telur Di Liga Inggris
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Berikut besaran gaji pokok DPR RI:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Baca Juga: Kisah Kyai Barseso, Seorang Kyai Alim Dan Ahli Ibadah Yang Mati Setelah Melakukan Maksiat
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk: