Sekda Jateng: Sekolah Rakyat Harus Lebih Baik demi Angkat Derajat Anak Kurang Mampu

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Senin, 20 Juli 2026 | 15:12 WIB
Sekda Jateng: Sekolah Rakyat Harus Lebih Baik demi Angkat Derajat Anak Kurang Mampu
Sekda Jateng: Sekolah Rakyat Harus Lebih Baik demi Angkat Derajat Anak Kurang Mampu

"Dari sisi kesiapan asrama memang belum selesai, tetapi kami terus mendorong agar tetap sesuai jadwal. Targetnya tetap mulai beroperasi pada 31 Juli," katanya.

Septina menyebutkan, SRMA 17 Surakarta telah menyiapkan sebanyak 188 peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran perdana Sekolah Rakyat permanen. Para siswa SRMA 17 Surakarta, nantinya akan menempati sekolah rakyat permanen Sukoharjo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur melalui sambutannya mengatakan, Jawa Tengah saat ini memiliki sepuluh Sekolah Rakyat permanen dan enam Sekolah Rakyat rintisan.

Dari sepuluh sekolah permanen tersebut, tujuh sekolah telah memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kegiatan matrikulasi. Sedangkan tiga sekolah lainnya masih menunggu penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana.

Untuk mendukung operasional tujuh sekolah yang telah berjalan, dibutuhkan 182 guru,. Yaitu 53 guru Sekolah Rakyat Dasar (SRD), 66 guru Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP), dan 63 guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA).

Sementara itu, tiga Sekolah Rakyat permanen yang masih dalam tahap pembangunan masih membutuhkan 114 guru. Yakni 27 guru SRD, 36 guru SRMP, dan 51 guru SRMA. Melalui rakor tersebut, ditargetkan tanggal 31 Juli 2026, kebutuhan guru dapat terpenuhi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan. Sehingga seluruh Sekolah Rakyat dapat beroperasi secara optimal sesuai target tahun ajaran 2026/2027.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X