Gubernur Jateng Pastikan Tunjangan DPRD Tidak Naik, Kunjungan Luar Negeri Dihapus

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Kamis, 11 September 2025 | 21:05 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota serta pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Kabupaten/kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 11 September 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota serta pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Kabupaten/kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 11 September 2025.

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta kepada Bupati, Wali Kota, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Jawa Tengah untuk tidak menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

"Kita imbau untuk tidak ada kenaikan terkait dengan tunjangan. Itu kita pastikan," kata Ahmad Luthfi usai rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota serta pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Kabupaten/kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 11 September 2025.

Masing-masing Bupati dan Wali Kota juga diminta untuk melakukan rapat bersama DPRD setempat.

"Evaluasi tunjangan itu kita kasih waktu satu minggu kepada para Bupati dan Wali Kota untuk melakukan rapat dengan DPRD-nya masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan wilayahnya masing-masing. Intinya itu," katanya.

Luthfi juga menegaskan bahwa tunjangan untuk kunjungan luar negeri sudah tidak ada. "Nggak ada, keluar negeri dihapus," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan setiap daerah akan melakukan apprasial (penaksiran nilai) untuk menentukan besaran tunjangan, termasuk tunjangan perumahan. Sepekan setelah ini akan dilakukan evaluasi, termasuk di DPRD Jawa Tengah.

"Nanti setelah satu minggu akan kita lihat berdasarkan apprasialnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa apprasier terkait hal itu sudah ada. Setelah hasilnya ada, maka akan dibahas kembali dengan Gubernur untuk mendapatkan kesepakatan yang terbaik.

"Namanya apprasial, ya dikurangi nanti," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X