SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan melalui bantuan rumah layak huni dan sehat. Dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, menyalurkan bantuan kepada sebanyak 750 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2025, dan pencairan dilakukan secara bertahap, mulai Kamis (26/6/2025) ini.
Pencairan bantuan tahap pertama dilakukan bagi 100 penerima manfaat dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Besaran bantuan senilai Rp20 juta diterima langsung secara cash di Kantor Baznas Jawa Tengah. Uang tersebut nantinya langsung dibelanjakan material bangunan yang dibutuhkan untuk perbaikan rumah.
Ketua Baznas Jawa Tengah, Ahmad Darodji mengatakan, pihaknya turut berkomitmen dalam mendukung program-program dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dalam hal ini menaikkan kualitas hunian masyarakat. Sesuai anggaran yang disiapkan, Baznas akan menyalurkan bantaun terhadap 750 unit RTLH.
“Sesuai dengan kemampuan kami, jadi untuk 2025 ini insyaallah kita akan menargetkan 750 unit. Kami ini menganggap diri kami sebagai tangan kirinya Gubernur, tangan kanannya APBN dan APBD,” ujarnya.
Dari total jumlah bantuan tersebut, ungkapnya, akan dicairkan secara bertahap. Untuk saat ini, pencairan langsung diberikan kepada 100 penerima manfaat. Dan, akan dilakukan sepanjang 2025 sesuai jumlah target.
“Untuk hari ini 100 penerima manfaat. Masing-masing Rp 20 juta, dan akan selesai di tahun 2025 sebanyak 750 unit,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan menyampaikan, pemerintah provinsi terus berkolaborasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Baznas untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah, melalui program rumah layak huni dan sehat.
“Hari ini ini program kolaborasi antara Pemprov Jateng, Pak Gubernur dengan Baznas dan Polda Jateng dalam upaya pengetasan kemiskinan. Dan arahan Pak Gubernur memang harus melakukan kolaborasi seluruh pihak, agar ikut serta bertanggung jawab,” tutur Boedyo.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.