RSUD Dr Moewardi Sukses Terapkan Microwave Ablation pada Operasi Ginekologi

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Minggu, 9 Maret 2025 | 10:25 WIB

SURAKARTA – RSUD Dr Moewardi, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sukses melakukan operasi ginekologi pertama kali menggunakan metode Microwave Ablation. Keunggulannya, durasi operasi lebih singkat, risiko pendarahan rendah, dan sembuh lebih cepat.

 

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr Moewardi, Heri Dwi Purnomo menjelaskan, Microwave Ablation merupakan teknik minimal invasif yang menggunakan gelombang mikro untuk mematikan jaringan abnormal, seperti mioma dan adenomiosis, tanpa perlu pembedahan terbuka. Dibandingkan dengan operasi konvensional, metode itu menawarkan setidaknya dua keunggulan.

 

Di antaranya, proses operasi lewat TransCervical Approach (pendekatan operasi dari bagian bawah rahim), dan Percutaneous Approach (pendekatan lewat dinding abdomen) dengan guided ultrasonography per abdominal.

 

“Keuntungan tindakan operatif ini yaitu waktu operasi yang sangat singkat, risiko perdarahan lebih rendah, sasaran target yang akan dilakukan tindakan operasi lebih tepat, waktu pemulihan yang lebih singkat, serta mengurangi kemungkinan komplikasi pascaoperasi,” bebernya, baru-baru ini.

 

Heri mengungkapkan, prosedur inovatif itu dilakukan pada tiga pasien yang didiagnosis dengan mioma uteri dan adenomiosis pada 27 Februari 2025 lalu, di Kamar Operasi 13 Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Dr Moewardi. Keberhasilan operasi tersebut menjadi langkah maju bagi RSUD Dr Moewardi dalam menghadirkan teknologi medis mutakhir, dan pelayanan terbaik bagi pasien.

 

Ditambahkan, teknik operasi Microwave Ablation juga memberikan rasa lebih nyaman bagi pasien, karena mengurangi rasa nyeri dan waktu rawat inap. Microwave Ablation sudah banyak dilakukan pada kasus-kasus tumor, terutama pada beberapa tumor solid multipel, termasuk pada ginjal, adrenal.

 

Selain itu, juga dapat digunakan pada kasus seperti limpa, tiroid, paru-paru, dinding perut, dan lainnya. Namun metode tersebut masih jarang dilakukan pada kasus ginekologi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X