SEMARANG- Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat M. Ali Syahbana. Putusan ini ditetapkan dalam sidang ajudikasi sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (20/2).
Sidang ajudikasi merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi yang diajukan oleh M. Ali Syahbana kepada Sekretaris Daerah Kota Semarang. Permohonan yang diajukan oleh M. Ali Syahbana diantaranya adalah terkait warkah tanah di Pendrikan Lor.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH, M.Hum menolak permohonan pemohon dan memenangkan termohon, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Semarang. “Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Sutarto, SH,M.Hum dalam persidangan.
Majelis juga menambahkan bahwa informasi pemohon terkait warkah tanah sehubungan dengan status kepemilikan tanah dan rumah peninggalan orang tua pemohon yang terletak di Pendrikan lor merupakan informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut dikarenakan informasi yang dimaksud oleh Pemohon tidak dikuasai oleh Termohon, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Keputusan hasil sidang sengketa ini menegaskan komitmen PPID Kota Semarang dalam menjalankan tugas pelayanan informasi dalam lingkup Kota Semarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.