JAKARTA - Polisi menangkap seorang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia diduga sedang melakukan transaksi di Jalan Raya Deltamas Boulevard, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Ipda Fifin Edi Hermawan mengatakan penangkapan pelaku berinisial M (24) ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di semak-semak sekitar lokasi.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas informasi dan aduan yang telah disampaikan," ujar Fifin Edi Hermawan dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (27/7/2024).
"Berkat kepedulian dan kerjasama dari warga, tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat dapat melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kita," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, Fifin menjelaskan polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disimpam dalam bungkus rokok bekas.
"Kami sita satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat lakban hitam berisikan satu klip plastik bening dengan kristal putih, yang diduga adalah narkotika jenis sabu," tuturnya.
"Tim juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi T-4935-ST, warna merah beserta STNK dan kunci kontak," imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.