Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek PJUTS, Polri Periksa 22 Saksi

photo author
Abdul Wahhab, Pantura Network
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:18 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa (Divisi Humas Polri)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa (Divisi Humas Polri)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan dari 22 saksi tersebut baru 16 orang yang sudah dimintai keterangan.

"Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," ujar Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Arief menjelaskan, penyidik tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga keterangan dari pihak terkait. Jika dirasa sudah lengkap, bukan tidak mungkin akan dilakukan penetapan tersangka.

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Wahhab

Rekomendasi

Terkini

X