Bawa Celurit Diduga Mau Tawuran, Remaja di Jakbar Ditangkap Polisi

photo author
Abdul Wahhab, Pantura Network
- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:29 WIB
Sajam jenis celurit yang disita TPPP Polrestro Jakarta Barat (PMJnews.com)
Sajam jenis celurit yang disita TPPP Polrestro Jakarta Barat (PMJnews.com)

JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk mengamankan seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial DAP (16), yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan DAP diduga tergabung dalam kelompok WEST SET yang berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya.

Menurut Sutrisno, DAP (16) diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (26/5) dini hari saat akan melakukan tawuran di wilayah Duri Kepa.

"Mereka telah merencanakan akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok Duri Kepa," ujar Kompol Sutrisno yang dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Sutrisno menambahkan, DAP beserta barang bukti berupa celurit yang dibawanya diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, remaja DAP akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Wahhab

Rekomendasi

Terkini

X