Update Korban Kecelakaan KA Turangga, Korban Meninggal Dunia Bertambah Lagi Menjadi 4 Orang, 2 Masih Terjebak Di Dalam Gerbong

photo author
Isqi Noor Hamdani, Pantura Network
- Jumat, 5 Januari 2024 | 13:46 WIB
KA Turangga mengalami kecelakaan. Korban pun bertambah dari yang dilaporkan pertama kali menjadi 4 orang, dua diantaranya masih belum bisa dievakuasi (Foto: Istimewa/ InfoPublik)
KA Turangga mengalami kecelakaan. Korban pun bertambah dari yang dilaporkan pertama kali menjadi 4 orang, dua diantaranya masih belum bisa dievakuasi (Foto: Istimewa/ InfoPublik)

PANTURANETWORK.COM - Korban Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Turangga dan Commuterline Bandung Raya jumlahnya bertambah.

Sebelumnya Pantura Netwrok melaporkan jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan KA Turangga berjumlah tiga orang.

Namun, Saat ini korban meninggal dunia bertambah menjadi 4 orang.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Baca Juga: PT KAI Buka Suara Terkait Kecelakaan Adu Banteng Antara KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya

Dari 4 korban yang meninggal dunia, Menurut Ibrahim, 2 diantarnya masih terjebak di dalam kereta api.

"Yang meninggal ada 4 orang, dan baru 2 yang dievakuasi dan 2 korban lagi masih belum bisa dievakuasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan bahwa belum diketahui identitas dari korban yang terjebak dalam kereta api.

Namun Ibrahim menduga bahwa 2 korban tersebut adalah petugas dari kereta api.

Baca Juga: KA Tunggara Adu Banteng Dengan KA Lokal Bandung Raya, 3 Orang Menninggal Dunia.

"2 korban yang sekarang belum bisa dievakuasi, kita masih menduga bahwa ini merupakan pegawai dari KAI namun identitasnya masih belum kita peroleh," pungkasnya.

Evakuasi korban kecelakaan kereta api KA Turangga ini dibantu oleh Basarnas Bandung.

Dari Tim Basarnas Bandung membagi menjadi dua tim. Satu tim bertugas di lapangan dan tim lainnya bertugas di rumah sakit untuk pendataan korban.

Kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya terjadi pada Jum'at (5/1) pukul 06.30 WIB. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isqi Noor Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X