PMII Kota Semarang Desak DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:50 WIB
Ketua PC PMII Kota Semarang, Haris Al-Mustaqim (Istimewa for Pantura Network)
Ketua PC PMII Kota Semarang, Haris Al-Mustaqim (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Pembahasan perubahan RUU TNI nomor 34 tahun 2024 oleh DPR tuai respon penolakan dari Ketua PC PMII Kota Semarang, Haris Al-Mustaqim.

Menurut Haris (sapaannya), substansi perubahan RUU TNI menunjukkan bahwa negara akan memberi ruang kembalinya dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Bagi dia, setidaknya ada tiga alasan mengapa draft RUU TNI mesti dibatalkan. Pertama, perluasan jabatan TNI ke Kejaksaan Agung dan Kementrian kelautan dan perikanan (KKP) menunjukan disorientasi TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

Baca Juga: Dealer BAIC Indonesia Bertambah, Kini Hadir di Kota Semarang, Cek Penawarannya

Kedua, penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani masalah narkotika. Kata Haris, terlalu berlebihan jika TNI terlibat ihwal persoalan di dalam negeri.

Terakhir, keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara.

"TNI merupakan instrumen pertahanan negara, jadi cukup dengan menangani persoalan menjaga keutuhan negara," papar Haris dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/25).

Baca Juga: Prof. Ali Masyhar Murshyar: Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi Tidak Tepat

Selain itu, TNI sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004) tetapi akan berubah pola melalui draft RUU TNI terbaru berpotensi menimbulkan konflik demokrasi.

"Potensi madhorot (keburukan) sangat besar, contoh tumpang tindihnya dengan lembaga lain, khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri," lanjutnya.

Berangkat dari hal tersebut, Haris menyarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk fokus mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.

Baca Juga: DPR dan BGN Sosialisasi Program MBG di Bantarsari, Upaya Nyata Atasi Stunting dan Perkuat Generasi Emas

Tujuannya, agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum, demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam konstitusi.

Kemudian, kata dia, pemerintah harus memberikan kebijakan tegas bahwa TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut.

"Intinya ya harus segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI. Jangan sampai TNI mengalami disorientasi dari tugas dan fungsi utamanya, mari kembalikan ke khittah (garis perjuangan)," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X