Polisi: Judi Sabung Ayam di Bekasi Wajibkan Petaruh-Penonton Bayar Admin

photo author
Abdul Wahhab, Pantura Network
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:04 WIB
Praktek judi sabung ayam masih marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. (@sirahbaliinfo)
Praktek judi sabung ayam masih marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. (@sirahbaliinfo)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka praktek judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/7/2024)

Polisi mengungkap lokasi sabung ayam tersebut menerapkan sejumlah aturan. Salah satunya, para pemain dan penonton diwajibkan membayar puluhan hingga ratusan ribu sebagai biaya administrasi.

"Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300 ribu per ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, bandar sabung ayam juga menerapkan aturan yang menguntungkannya. Pemain yang menang harus menyisikan keuntungannya sebesar 10 persen.

"Kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar," sebutnya.

Selain petaruh, Ade Ary menyebut bandar judi sabung ayam juga menerapkan aturan kepada para penonton. Mereka harus membayar sejumlah uang untuk menyaksikan pertarungan ayam tersebut.

Menurut mantan Kapores Metro Jakarta Selatan itu, praktik perjudian sabung ayam tersebut beroperasi empat kali dalam sepekan. Mulai dari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.

"Bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp50 ribu,"tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Wahhab

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X