JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan perkara Gazalba Saleh belum inkrah.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Ketut juga menyoroti soal Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dalam UU baru tersebut juga menuliskan bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
"Jadi itu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ucapnya.
Ketut menyebut pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh perihal eksepsi Gazalba Saleh dikabulkan hakim. Sebab, Kejaksaan Agung masih akan menunggu putusan itu inkrah.
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," tukasnya.
Artikel Terkait
Resep Korean Fish Cake Eomuk Ala Chef Devina Hermawan, Garing, Gurih dan Empuk di Dalam, Coba Nikmatnya Segera
Dico Ganinduto Gaet Raffi Ahmad Ingin Majukan UMKM di Jawa Tengah, Pengamat: Luar Biasa!
Telkom Jateng-DIY Siap Hadapi Persaingan Bisnis B2B dan Jadi Digital Telco Pilihan Utama untuk Majukan Masyarakat
Resep Pempek Dos Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Enak, Gurih dan Wangi, Cocok Ide Jualan
Resep Mie Gacoan Ala Chef Devina Hermawan, Gampang 100 Persen Berhasil, Pas Jadi Jualan di Rumah