Di sisi lain, ia menegaskan pembangunan daerah tidak dapat hanya bertumpu pada APBD. Karena itu, investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus terus diperkuat sebagai sumber penggerak ekonomi.
Realisasi investasi di Jawa Tengah sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan I 2026, investasi yang telah terealisasi mendekati Rp23 triliun dengan menyerap sekitar 92 ribu tenaga kerja.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Rancangan peraturan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” kata Luthfi.***