Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 015/Kpts/S.130/D/12/R2017 yang mengatur standar bawang bombai impor. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bawang bombai dengan diameter kurang dari lima sentimeter dilarang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Brebes, mulai pasar induk hingga pasar kecamatan di 17 wilayah setempat.*