PANTURANETWORK.COM - Satuan Tugas Anti Mafia Bola menyerahkan tujuh tersangka kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia Kejaksaan Negeri Sleman pada kamis (18/1).
Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB, AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, berkas ketujuh tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Made Redi seperti dikutip dari website humas polri.
Baca Juga: Hadapi Vietnam Di Laga Kedua, Jordi Amat Yakin Indonesia Bisa Menang Dan Dapatkan Poin Penuh
Menurut Made, tujuh tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan pemberi uang suap dan empat lainnya merupakan penerima uang suap. Sedangkan satu tersangka saat ini masih buron dengan inisial GAS.
“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut,” ujarnya
Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah. Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.
“Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia,” urainya.