Panturanetwork.com - Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah Indonesia mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Angka tersebut merupakan hasil dari perhitungan yang memperhatikan prinsip keadilan dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
Dari total biaya tersebut, jemaah haji akan dibebankan sebesar Rp 69 juta, sementara sisanya akan dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dinvestasikan.
Baca Juga: 30 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Indah dan Penuh Harapan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan biaya haji tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Baca Juga: Tela-Tela Balado, Camilan Singkong Renyah dan Gurih untuk Bisnis Kuliner dengan Budget Terjangkau
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Pemerintah juga telah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.***