Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata Sumarno, implementasi regulasi baru tersebut menjadi kesempatan untuk menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih tepat sasaran.
"Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat," pungkasnya.***