Kepala DPMPTSP Jawa Tengah Sakina Rosellasari, menambahkan, pihaknya akan mendampingi penyelesaian kendala teknis yang dihadapi perusahaan, termasuk persoalan pada sistem Online Single Submission (OSS) dan penyesuaian KBLI 2025.
Menurut Sakina, perubahan atau rollback sistem di kementerian dalam beberapa kasus menyebabkan data KBLI tertentu tidak muncul. Karena itu, pelaku usaha yang mengalami kendala dapat berkonsultasi dengan DPMPTSP Jawa Tengah untuk mendapatkan pendampingan dan fasilitasi ke kementerian terkait.
“Ketika ada KBLI 2025 yang hilang saat sistem kementerian di-rollback, pelaku usaha bisa datang ke kami untuk kami lakukan pendampingan. Kami juga akan kontak ke kementerian,” ujar Sakina.***