Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur untuk memperkuat kapasitas internal daerah dalam pengelolaan pangan.
Penguatan tersebut dilakukan tidak hanya melalui Bulog, tetapi juga dengan melibatkan BUMD provinsi, BUMD kabupaten/kota, serta penggilingan padi skala kecil.
“Kami tidak melarang pengiriman pangan keluar Jawa Tengah, tetapi memperkuat kapasitas di dalam daerah. Salah satunya melalui program subsidi bunga pinjaman bagi penggilingan kecil agar memiliki permodalan yang lebih kuat. Program ini kami siapkan untuk 2026,” jelas Dyah.
Dengan capaian produksi yang solid, penguatan infrastruktur, serta kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis mampu meningkatkan kontribusinya dalam menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.*