Terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
1.Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau
pendek warna putih dengan bawahan sarung batik.
2.Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan
sarung batik;
3.Pegawai pria dapat menggunakan peci.
4.Alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
1.Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas.
2.Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik.
3.Atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik
dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut.
4.Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna
menyesuaikan.
5.Alas kaki berupa sandal selop/sepatu.***