news

Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Ahmad Luthfi

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:34 WIB

 

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

 

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

 

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi: paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

 

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

 

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya, seusai berdialog secara daring melalui Zoom, bersama korban maupun keluarga.

 

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa dibantu penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

 

Halaman:

Terkini