Baca Juga: 100 Hari Mas Wiwit- Gus Hajar, 166,638 Km di Jepara Mulus, Lebih Aman dan Nyaman Dilewati Warga
Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.
Jangan lupa untuk selalu menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.
Baca Juga: Bupati Jepara Donor Darah Setelah 43 Tahun, Ajak Warga Peduli Ketersediaan Darah
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara Ipda Ahmad Riyanto menyatakan kecelakaan bermula saat Riamto berusia 65 tahun, warga Desa Sukosono RT 09 RW 03, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, melaju dari arah Jepara menuju Kudus, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi K 5344 ADC.
Tiba di jalan raya Jepara -Kudus, tepatnya Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Riamto mencoba mendahului Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi K 9071 BC yang dikendarai Siswanto (38 tahun), warga Desa Kaligarang RT 10 RW 04 Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
Baca Juga: 69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng Tersertifikat, Taj Yasin Dorong Percepatan Penyelesaian