Baca Juga: Renza Maisetyo Berkomitmen : Rutan Jepara Peroleh Predikat WBK
"Harapan kami semoga dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Jepara." imbuh Dhini Ardhany.
Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara pada semester satu sebanyak 34 Perkara.
Kajari Jepara RA Dhini Ardhany bersama stakeholder Jepara Musnahkan Barang Bukti di Halaman Kejari Jepara (Ist)
Dhini membeberkan rincian perkara tersebut, antara lain perkara Narkotika 14 perkara dengan barang bukti Narkotika sabu sebanyak 57, 12324 gram.
Baca Juga: Kepala Daerah Kompak Dukung Gubernur Bangun Jateng Tanpa Ego Sektoral