PanturaNetwork.com, JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kejari Kabupaten Jepara, Jalan KH Ahmad Fauzan No.3 Pengkol VII, Kelurahan Pengkol Kecamatan/Kabupaten Jepara, pada Selasa (27/05/2025).
Baca Juga: Mobil BMW Tabrak Pemotor Mahasiswa UGM Hingga Tewas di Jalan Palagan Ngaglik Sleman
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kajari Kabupaten Jepara RA Dhini Ardhany, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Perwakilan Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Satpol PP, dan Pejabat Utama Kejari Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Serahkan SK CPNS Bupati Jepara Minta Pegawai Bersikap Ramah dan Jangan Lakukan Pungli
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jepara, RA Dhini Ardhany menyatakan bahwa hari ini, Kejari Kabupaten Jepara laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti merupakan Amanah Undang-Undang dalam ketentuan KUHAP BAB XIX tentang pelaksanaan putusan pengadilan pada pasal 270." jelas Kajari Jepara.