news

Buzzer Vivit-Umam Serang Harno Pakai Fitnah Hubungan Terlarang, Begini Faktanya!

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:59 WIB
Hj. Tatik yang dirumorkan memiliki hubungan gelap dengan Harno, ternyata hanya fitnah, beberapa waktu yang lalu (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK - Babaktulung, Sarang - Dalam pusaran hiruk-pikuk Pilkada Rembang, fitnah keji menimpa Hj. Tatik, seorang figur panutan yang difitnah oleh buzzer pendukung paslon Vivit-Umam nomor urut 01. Tuduhan tak berdasar tentang hubungan terlarangnya dengan Harno, calon bupati Rembang nomor urut 2, menciptakan kontroversi yang mengguncang. Pantura Network dalam upaya menegakkan kebenaran, melakukan wawancara eksklusif untuk meluruskan isu ini.

Hj. Tatik, dengan tegas dan penuh integritas, membantah semua tuduhan tersebut. Saat ditanya mengenai kenalannya dengan Pak Harno, ia menjawab dengan mantap, “Iya,” sambil menolak semua tuduhan tidak berdasar itu. “Nggih,” jawabnya saat ditanya status pernikahannya, menegaskan bahwa ia adalah wanita berkeluarga yang setia.

Mengakui hubungan kenalannya dengan Harno, Hj. Tatik menekankan bahwa hubungan tersebut hanyalah kenalan biasa, tidak lebih. Ketika diminta pendapatnya tentang sosok Harno, ia menggambarkannya sebagai sosok “Dermawan. Baik. Sederhana. Berwibawa.”

Baca Juga: Kehadiran Bangsal Psikiatri di RS. Bhina: Inovasi Kesehatan atau Sekadar Strategi?

Dengan keberanian, Hj. Tatik menantang balik rumor-rumor yang berkembang, menegaskan, “Karena saya memang bukan isteri Pak Harno.” Ketika didesak untuk memberikan bukti lebih lanjut, Hj. Tatik menegaskan haknya akan privasi, “Itu privasi saya. Yang penting bukan Pak Harno. Sama sekali bukan.”

Untuk memperkuat pernyataannya, Hj. Tatik dengan penuh keyakinan bersumpah, “Berani. Billahi, Wallahi, Tallahi. Bukan Pak Harno.” Pernyataan ini dilontarkannya dengan keteguhan hati, terutama setelah ia baru saja pulang dari ibadah haji, yang menambah bobot moral dan spiritual sumpahnya.

Wawancara ini diharapkan dapat meredam penyebaran fitnah yang tidak hanya merugikan dirinya tetapi juga mengganggu suasana Pilbup yang seharusnya berjalan sehat dan adil. Dengan klarifikasi ini, Hj. Tatik berharap publik bisa lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh buzzer yang menyebarkan berita palsu.

Baca Juga: Deklarasi Meriah Paguyuban Bis Mini: Harno-Hanies Dianggap Mampu Selesaikan Masalah Transportasi

Penggunaan fitnah oleh buzzer pendukung paslon 01 merupakan taktik kotor untuk mendiskreditkan lawan politik dan mengalihkan perhatian dari isu-isu lain yang lebih substansial. Taktik seperti ini sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik dan memecah belah dukungan terhadap kandidat tertentu.

Jika kasus ini diteruskan ke ranah hukum, ada konsekuensi negatif yang signifikan. Secara sosial, para pelaku fitnah dapat menghadapi sanksi berupa hilangnya kepercayaan publik dan reputasi yang tercoreng. Sementara itu, dari sisi hukum, tindakan fitnah dan penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat mengakibatkan hukuman pidana yang serius. (*)

Tags

Terkini