JAKARTA - Polisi mengamankan tujuh remaja yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran di Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP M Agil Sahril mengatakan tujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DSZ (16), MF alias AI (16), MAL (17), DI (16), MA alias Acup (17), RDP (17), dan RPN (15).
Selain itu, lanjut Agil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua bilah golok besar, dua bilah celurit besar, satu Celurit Kecil, dan satu bilah pedang katana.
"Pada sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib unit reskrim Polsek Cisauk telah mengamankan tujuh remaja yang kedapatan menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam dan alat pemukul," ungkap Agil Sahril dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Agil menjelaskan, penangkapan para remaja beserta barang bukti ini berdasarkan dari laporan yang mengaku melihat MF hendak menyimpan benda tersebut di suatu tempat.
"(Penangkapan) berawal dari laporan masyarakat dan keterangan saksi yang melihat MF meletakkan atau menyimpan senjata tajam di TKP," tukasnya.