PANTURANETWORK.COM - Masa kampanye pada pemilu 2024 sudah dibuka sejak akhir November kemarin.
Masing-masing partai politik sudah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tentang dana kampanye.
KPU sendiri sudah menerima data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk 18 partai politik.
Baca Juga: KPU Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih Paling Lambat H-30 Pemungutan Suara
Idham Holik, selaku ketua Divisi Teknis KPU RI menyebut bahwa ada LADK yang belum lengkap yang dilaporkan oleh partai politik.
Lebih lanjut, Idham akan mengembalikan LADK yang belum lengkap kepada partai politik yang bersangkutan.
"LADK partai politik peserta Pemilu (yang belum lengkap) akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Pada laporan LADK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memiliki pendapatan yang paling tinggi, yaitu sejumlah Rp183,86 miliar.
Sedangakan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pendapatan sejumalh Rp.29,286 miliar.
Berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37
- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23
- Total pengeluaran: Rp. 1,179,460,714.62
3. PDIP
- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 183,861,799,000.00
- Total pengeluaran: Rp. 115,046,105,000.00