PANTURANETWORK.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji oleh Kejaksaan.
"Nggak ada, nggak ada (terkait politik)," ujar Burhanuddin dilansir dari PMJ News Sabtu (30/12/2023).
Burhanuddin menjelaskan, tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Indra Charismiadji merupakan perkara di luar kejaksaan.
"Perkara ini kan dari luar bukan dari kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini morotoriumnya tidak berlaku ya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung netral dalam kontestasi Pilpres 2024. Dia pun membantah dengan sengaja mengungkit permasalahan atau kasus lama untuk menjerat hukum Indra Charismiadji.
"Ya (kejaksaan netral)," ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Penyelidikan Ledakan di Smelter PT ITSS Masih Berjalan
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak.
Artikel Terkait
Kereta 177 Kamandaka Tertemper Mobil Pick Up di Petak Jalan Kalibodri-Weleri
Sambut Tahun Baru 2024, PT KAI Siapkan 45 Ribu Kursi, Ada Diskon Besar-Besaran, Cek Syarat Dan Ketentuannya Di Sini
SBS Drama Award 2023 Selesai, Inilah Daftar Pemenang, Kim Yoo Jung and Song Kang Raih Best Couple
Viral Video Prabowo Berpidato Peringatkan Sesuatu, Netizen Cemas Tentang Hal Ini
ARTUGO Ikut Pameran Modern Elektronik di Java Mall Semarang, Hadirkan Produk Baru dan Banyak Promo